Apa yang dimaksud dengan site plan?
Apa yang dimaksud dengan site plan? Site plan atau rencana tapak adalah gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan atau kavling. Dalam mengembangkan perumahan, biasanya pengembang perumahan akan menyiapkan site plan sebelum pembangunan fisik dimulai.
Adapun saat ini di negara kita Indonesia, Standarisasi Site Plan Perumahan sedang berusaha untuk diwujudkan. Mengapa harus ada Standarisasi Site Plan? Standarisasi site plan perumahan perlu dilakukan karena saat ini dari berbagai kasus di lapangan tidak jarang ditemukan pelaksana verifikasi dan validasi site plan yang tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian teknis terkait site plan perumahan.
Standarisasi site plan
Standarisasi site plan perumahan juga perlu dilakukan untuk menyeragamkan ketentuan, tata cara hingga standar perencanaan dalam dokumen site plan. Selain itu, standarisasi site plan saat ini semakin mendesak karena site plan juga telah menjadi salah satu prasyarat dalam berbagai perizinan yaitu seperti:
- Perizinan berusaha penyelenggaraan permukiman dan perumahan melalui sistem OSS-RBA, dan
- Penerbitan penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG-SLF) yang diinisiasi oleh Ditjen Cipta Karya
Proses perencanaan Site plan dibagi menjadi beberapa bagian. Sebelum memasuki tahap perencanaan, pemilihan lokasi atau site harus sesuai dengan kriteria yang ada. Luas lahan dapat memadai bagi pembangunan rumah, sarana, prasarana, utilitas umum, dan memungkinkan penggabungan dengan lingkungan perumahan yang sudah teratur.

Pada tahap persiapan perencanaan, proses pengumpulan data dan informasi lokasi dilakukan. Mulai dari kondisi geografis, rencana peruntukan, topografi, nilai tanah, dan data-data lain yang diperlukan. Selain data informasi lokasi, data teknis dan peraturan daerah setempat juga perlu dikumpulkan. Adapun data teknis meliputi kemiringan tanah, potensi gempa bumi, tingkat kebisingan, dan lain-lain.
Setelah data-data yang diperlukan terkumpul, proses perencanaan kavling dapat dilakukan sebagai bagian dari site plan perumahan. Kavling merupakan bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu yang akan dijadikan bangunan. Luas kavling minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2. Muka kavling dibuat dengan lebar 6 meter dan panjang maksimal 120 meter. Luasan tanah kavling ini dapat dibuat seragam ataupun tidak seragam, sesuai dengan kebutuhan luas rumah yang disepakati.


No responses yet