Apa Itu Siteplan?

Standar dan Ketentuan Penyusunan Siteplan, Siteplan merupakan gambaran tata letak rencana bangunan dan fasilitas pendukung di atas sebidang tanah.
Pemerintah mewajibkan siteplan sebagai dokumen teknis dalam proses perencanaan pembangunan agar proyek sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.
Siteplan menampilkan informasi penting seperti batas lahan, akses jalan, drainase, utilitas, hingga zonasi fungsi bangunan.


Tujuan Penyusunan Siteplan

Perancang menyusun siteplan untuk memastikan pembangunan berjalan tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Selain itu, siteplan membantu pengembang:

  • Mengoptimalkan pemanfaatan lahan sesuai fungsi ruang.
  • Menjamin keterpaduan antara bangunan dan prasarana lingkungan.
  • Menyediakan ruang terbuka hijau sesuai ketentuan.
  • Memenuhi persyaratan teknis perizinan bangunan seperti PBG dan SLF.

Dengan demikian, siteplan berfungsi sebagai panduan utama dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan.


Dasar Hukum Penyusunan Siteplan

Penyusunan siteplan di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
    UU ini menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
    PP ini mengatur ketentuan teknis penyusunan rencana tapak atau siteplan dalam pengembangan kawasan permukiman dan bangunan gedung.
  3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2021 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung.
    Permen ini menjelaskan syarat dan komponen teknis siteplan, termasuk tata letak bangunan, sirkulasi kendaraan, serta jaringan utilitas lingkungan.

Standar Teknis Penyusunan Siteplan

Penyusunan siteplan harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Berikut elemen utama yang wajib tercantum dalam sebuah siteplan:

  1. Informasi dasar lahan seperti luas tanah, kontur, dan batas persil.
  2. Tata letak bangunan utama dan penunjang termasuk jarak antar bangunan.
  3. Akses jalan dan sistem sirkulasi kendaraan serta pejalan kaki.
  4. Jaringan utilitas lingkungan meliputi air bersih, listrik, telekomunikasi, dan drainase.
  5. Ruang terbuka hijau dan area resapan air.
  6. Keterangan orientasi utara dan skala gambar yang sesuai.

Penyusun harus menggambarkan seluruh elemen tersebut secara proporsional dan akurat, agar dapat diterima dalam proses verifikasi teknis perizinan.


Proses Persetujuan Siteplan

Pemerintah daerah melalui Dinas Cipta Karya atau Dinas Penataan Ruang menilai dan menyetujui siteplan sebelum pembangunan dimulai.
Prosesnya meliputi:

  1. Pengajuan dokumen siteplan lengkap beserta peta dan data pendukung.
  2. Pemeriksaan kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.
  3. Evaluasi teknis oleh tim penilai tata ruang dan bangunan gedung.
  4. Penerbitan persetujuan siteplan sebagai dasar permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Setelah memperoleh persetujuan, pengembang wajib melaksanakan pembangunan sesuai gambar siteplan yang disahkan.


Kesimpulan

Siteplan berperan penting dalam menjamin keteraturan dan keberlanjutan pembangunan di Indonesia.
Dengan mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku, pengembang dapat memperoleh perizinan dengan lancar dan mencegah sengketa tata ruang di masa depan.
Oleh karena itu, setiap rencana pembangunan harus menyertakan siteplan yang memenuhi ketentuan hukum dan standar teknis nasional.

Jika anda puas dengan layanan kami, anda dapat menghubungi kami

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.